KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Nasib malang menimpa pasangan suami istri (Pasutri) Anita Arifatul Laili (29) dan Bryan Agan Septiawan (32), warga Dusun Ngandengan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro. Keduanya diduga menjadi korban penipuan bermodus investasi modal pelunasan bank oleh rekan bisnisnya sendiri.
Ditemui pada Selasa (6/1/2026), Anita menceritakan bahwa peristiwa ini bermula saat dirinya menyetorkan modal sebesar Rp250.000.000 secara bertahap sejak Desember 2024 kepada I.M.N (35) dan suaminya H.W (38), warga Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun. Modal tersebut awalnya dikelola untuk bisnis pelunasan di Bank BRI dengan janji laba 3% per minggu.
“Awalnya berjalan lancar selama setahun. Namun sejak Juni 2025, mereka menghilang tanpa kabar dan membawa lari modal kami,” ungkap Anita dengan nada kecewa.
Kedekatan mereka berawal dari rekomendasi seorang rekan berinisial G.L, yang saat itu menjabat sebagai Account Officer di salah satu bank pelat merah. G.L mengenalkan korban kepada terduga pelaku yang dikenal sebagai agen laku pandai dengan reputasi besar di wilayah Talun.
Rasa frustrasi akibat pencarian selama lima bulan yang nihil memuncak. Anita dan suaminya nekat mengirimkan karangan bunga ke depan rumah terduga pelaku sebagai bentuk protes dan mempermalukan mereka di media sosial.
Namun, aksi ini disayangkan oleh Kamdi, orang tua dari I.M.N. Saat dikonfirmasi media, pengusaha senapan angin ini membenarkan bahwa anak dan menantunya telah lama tidak pulang dan ia tidak mengetahui keberadaan mereka.
“Kami menyayangkan adanya karangan bunga itu. Harusnya bisa dibicarakan baik-baik, bukan justru memperkeruh suasana. Keluarga kami pun ikut tertekan karena masalah ini,” keluh Kamdi.
Di sisi lain, keterlibatan saksi G.L juga terus didalami. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa G.L sempat dipanggil oleh penyidik Polres Blitar untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Meski demikian, hingga saat ini korban mengaku belum mengambil langkah laporan polisi secara resmi terhadap I.M.N karena masih berharap adanya itikad baik untuk pengembalian modal.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, identitas pihak terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya kekuatan hukum tetap. Publik kini menunggu penyelesaian polemik ini, sementara pihak G.L sendiri belum memberikan keterangan resmi saat berusaha dihubungi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menanamkan modal dalam jumlah besar, meskipun melalui rekomendasi orang terdekat. (R_win)



Belum ada komentar